Golkar Kubu Agung Sangkal Kongkalikong dengan Mahkamah Partai

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 16:12 WIB
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, meminta kubu Ical tidak emosional dan personal.
Pihak pemohon yakni pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol saat merayakan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyangkal adanya kongkalikong dengan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang memutus sengketa internal. Pernyataan Lawrence dari kubu Agung Laksono sekaligus membantah tudingan yang dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie alias Ical.

"Jangan terlalu emosional dan personal. Mereka adalah hakim Mahkamah Partai, apa pun yang diputuskan, itu yang kita pegang," ujar Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3). Alhasil, ia menjelaskan, seharusnya pihak Ical menghormati putusan MPG.

Lebih jauh Lawrence mengatakan dampak dualisme kepemimpinan di tubuh partai berusia 50 tahun tersebut terkait pembentukan partai baru. "Tidak boleh, sudah ada putusan MPG, tidak boleh membentuk partai baru, kita (Munas Ancol) harus mengajak partai Munas Bali," ujar Lawrence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lawrence berjanji akan merekrut kader Golkar dari kubu Ical apabila memenuhi kualifikasi. Mereka akan bergabung dengan sedikitnya 288 kader yang sudah terdaftar hasil dari Munas Ancol, Jakarta. Munas tersebut mendaulat Agung Laksono sebagai ketua umum dan Yorrys Raweyai sebagai wakil ketua umum.

Sementara posisi sekretaris jenderal diduduki oleh Zainuddin Amali. Selain itu, DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol menunjuk Agus Gumiwang sebagai pimpinan Fraksi Golkar di DPR. Adapun Agun Gunandjar diperintahkan untuk memimpin Fraksi Golkar di MPR.

Sementara itu Munas Bali mendapuk Ical sebagai ketua umum partai beringin tersebut. Duduk sebagai Sekretaris Jenderal yakni Idrus Marham. Selain itu, pimpinan Fraksi Golkar versi Ical di DPR yakni Ade Komaruddin. Sedangkan Hadi Susilo menjadi pimpinan Fraksi Golkar Ical di MPR.

Atas perselisihan tersebut, Mahkamah Partai terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung. Djasri dan Andi pun dituduh bersikap partisan oleh kubu Ical.

"Keputusannya obyektif dan tidak berpihak," ujar Lawrence menegaskan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER