Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggelar rapat internal membahas permohonan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dirjen AHU Harkristuti Harkrisnowo memimpin rapat untuk merumuskan langkah selanjutnya dari pihak kementerian.
"Ini mau rapat internal dulu, yang hadir banyak. Akan dibahas terlebih dahulu, baru diserahkan ke Pak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto kepada CNN Indonesia di Jakarta, Rabu (4/3).
Rapat tersebut merupakan langkah awal kementerian sesudah menerima audiensi dari Golkar pihak Agung yang diwakilkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Lawrence Siburian. "Ya tadi audiensi saja. Mereka menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai," ujar Baroto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lawrence menuturkan permohonan kepada Kementerian untuk segera mengesahkan daftar kepengurusan Golkar yang baru, versi Munas Ancol. Menurutnya, keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat dalam memutuskan sengketa internal partai. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
(obs)