Syamsuddin mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu melibatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi rancangan Perpres tersebut. “Tidak masalah, tak perlu konsultasi dengan Wapres, hak sepenuhnya Presiden,” kata Syamsuddin saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/3).
Peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI ini menyatakan otoritas yang dimiliki Presiden Jokowi bersifat tunggal dalam sistem presidensial. “Wakil presiden hanya membantu presiden, tidak mempunyai otoritas, seperti ban serep,” ujar Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ujar Syamsuddin, siapapun tidak bisa keberatan atau memprotes, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan mendapat sorotan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Berdasarkan perpres itu, wewenang Luhut Binsar Panjaitan selaku kepala Staf Kepresidenan bakal ditambah. Mantan tim sukses Jokowi itu bakal punya otoritas untuk mengendalikan program prioritas nasional.
JK, yang tak dilibatkan dalam penyusunan perpres tersebut berpandangan, perpres yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (2/2) itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya pasti akan komunikasikan (perpres) ini dengan Pak Presiden,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
Namun Syamsuddin tak yakin dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan terkait Kantor Staf Kepresidenan bakal punya wewenang memanggil menteri. (obs)