Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Siap Siar TVRI melaporkan pemalsuan tandatangannya ke Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi, Mandra telah tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kedatangannya tidak terpantau oleh awak media.
Hal ini dibenarkan pengacaranya, Sonie Sudarmono, melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia, Kamis (5/3). "Iya, dugaan pemalsuan tandatangan, stempel dan surat-surat."
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (25/2), Sonie mengungkapkan, Mandra ditunjukkan lebih dari 30 dokumen yang diduga ditandatangani olehnya. Mandra mengaku bahkan tidak mengetahui apa-apa soal dokumen itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi namanya Mandra, tapi tanda tangannya bukan tanda tangan Mandra," kata Sonie.
Menurut Sonie, kliennya merasa dikorbankan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia beserta Iwan dan Yulkasmir diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(obs)