Jakarta, CNN Indonesia -- Majalah Tempo merasa tak melanggar Undang-Undang dalam memberitakan perkara aliran dana Komjen Budi Gunawan. Gara-gara berita soal BG itu, Tempo digugat sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Gerakan Masyarakat Arus Bawah dengan tuduhan melanggar UU Perbankan.
“Posisi Tempo menunggu perkembangan. Dalam bekerja, Tempo menjalankan amanat UU, yakni UU Pers. Semua yang kami lakukan sudah berdasar prosedur, UU, dan kode etik,” kata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifi kepada CNN Indonesia, Senin (2/3).
LSM Gerakan Masyarakat Arus Bawah berpendapat Majalah Tempo menyalahi UU Perbankan yang menjamin kerahasiaan mengenai nasabah dan simpanan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa besok (3/3), Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai pertimbangan terkait seluk-beluk pelaporan Gerakan Masyarakat Arus Bawah tersebut.
Untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam perkara pemberitaan Tempo ini, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan Polri akan menunggu pertimbangan dari Dewan Pers.
(agk)