Kasus Pengurusan Paspor, Bareskrim Panggil Denny Indrayana

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2015 22:11 WIB
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana untuk dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumhan pada 2014.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memberikan keterangan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9). Denny Indrayana memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemberian gratifikasi dengan tersangka mantan direktur perdata LSH dan kasubdit notariat NA. (Antara Foto/Roberto Calvinantya Basuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana tengah dibidik Bareskrim Polri. Ia menjadi sasaran atas kasus payment gateway di Kemenkum HAM. Niat baik dan terobosan Denny di Ditjen Imigrasi dalam pembuatan paspor dianggap merugikan negara.

Dalam penjelasannya yang diterima pewarta, Denny menilai tindakan Bareskrim sebagai upaya kriminalisasi untuk pelayanan publik anti pungli. "Ini kriminalisasi atas inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi," terang Denny, Rabu (4/3).

Meski begitu, Bareskirim tetap akan memeriksa Denny atas dugaan tindakannya merugikan negara pada 2014 lalu. "Rencananya hari Jumat (6/3) kita akan memeriksa saudara DI sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rikwanto, pemeriksaan Denny pada Jumat nanti merupakan yang pertama kalinya. Surat panggilan pun sudah dilayangkan oleh penyidik.

Rikwanto menjelaskan dalam kasus ini diduga ada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor. Namun, penyidik sampai saat ini masih mendalami berapa nilai selisihnya.

"Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu," katanya.

Dia melanjutkan, dari nilai itu dicurigai ada kelebihan yang dipungut. Harusnya, kata dia, uangnya disimpan di bank penampungan. "Tapi, (uangnya) justru mampir dulu ke dua vendor (bank lain). Ini secara ketentuan tidak boleh," ujarnya.

Namun, polisi tidak ingin menduga-duga siapa yang mengambil keuntungan. "Kita dalam memeriksa kasus begini harus kuat dulu buktinya," kata Rikwanto.

Sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Kemarin (3/3), mantan Menkumham Amir Syamsudin diperiksa Bareskrim. Saksi lainnya yang diperiksa, menurut Rikwanto, adalah pelaksana-pelaksana proyek Payment Gateway yang juga dari Kementerian.

Amir, dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan soal proyek itu saat menjabat sebagai Menkumham. "Dipanggil dalam rangka klarifikasi soal Payment Gateway," kata Amir di Mabes Polri.

Menurut Amir, penyidik melihat kegiatan payment gateway ini kurang serasi dengan aturan Kementerian Keuangan. Ia mengaku sudah menjelaskan soal itu ke penyidik, dan dalam pemeriksaan dirinya tidak memberikan keterangan yang menyasar atau memberatkan siapa-siapa.

"Saya menjelaskan apa-apa saja yang saya lakukan dalam posisi saya sebagai menteri pada saat itu," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER