Perkara Bambang, Bareskrim Tangkap Kerabat Ujang Iskandar

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 20:23 WIB
Tim penyidik Bareskrim menangkap seorang tersangka baru dalam perkara kesaksian palsu yang telah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengantarkan surat tertulis pada Wakapolri saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa (24/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap seorang tersangka baru dalam perkara kesaksian palsu yang telah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Selasa malam (3/3).

Dia menyatakan, tersangka tersebut berinisial Z. Dia merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Tersangka "Z tiba di Jakarta pukul empat sore. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim," kata Daniel. Z ditangkap di Solo pada Senin malam lalu.

Daniel belum bisa menyampaikan keterlibatan Z dalam kasus ini. "Tapi keterlibatannya dalam kasus ini sangat besar."

Menurutnya, Z sudah dipanggil sejak bulan lalu. Namun, Z tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. "Pemanggilan sudah kedua, tidak datang. Pemanggilan ketiga langsung di DPO-kan (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, Bareskrim lantas mengirim tim yang terdiri atas enam orang ke Kalimantan Tengah. Di sana, pencarian penyidik tidak berbuah apa-apa.

Selain itu, penyidik juga telah mencari ke Kalimantan Barat. Tidak mendapatkan apa-apa, penyidik mendapatkan informasi tersangka telah bertolak ke Jepara, Jawa Tengah.

Kembali gagal menemukan Z, akhirnya penyidik baru berhasil menemukan tersangka di Solo.

Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1). Sebagai kuasa hukum Ujang, ia disangka mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER