Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin kisruh soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 cepat berakhir. Ia meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD Jakarta segera mencapai titik temu soal draf APBD yang hingga kini mereka perdebatkan.
“Semangat Gubernur dan DPRD sama-sama mau memperbaiki dan menyempurnakan APBD. Dinamika dan perbedaan pandangan kan biasa dalam komunikasi, lumrah. Menteri minta itu diselesaikan sebelum tanggal 8 Maret (Senin pekan depan),” kata Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek usai upaya mediasi Ahok-DPRD di Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3).
Reydonnyzar meminta perbedaan pendapat itu tak lantas diartikan
deadlock. Selain itu, misalkan pekan ini Ahok dan DPRD belum menemui kesamaan pandangan soal APBD, sesungguhnya masih ada waktu bagi kedua pihak untuk berdialog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya waktu 15 hari sejak APBD mereka terima, untuk mengesahkannya. “Jadi kami masih punya waktu sampai 13 Maret untuk berdialog. Setelah 13 Maret, soal APBD itu juga masih harus dikembalikan ke Pemprov untuk dibahas dengan DPRD selama tujuh hari,” ujar Reydonnyzar.
Mendagri akan memutuskan soal APBD Jakarta paling lambat pada 13 Maret. Pada akhirnya, kata Reydonnyzar, keputusan politik harus diambil Mendagri, sebab APBD Jakarta perlu dicairkan untuk pembangunan provinsi itu.
Sejauh ini, mediasi Ahok-DPRD hari ini berakhir buntu. Pertemuan dua jam berakhir tanpa kesimpulan jelas. Pembahasan pun, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham ‘Lulung’ Lunggana, berlangsung panas.
Soal APBD ini membuat DPRD melayangkan hak angket untuk Ahok –meski belakangan sejumlah fraksi menarik diri dari angket tersebut. DPRD merasa dibohongi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memasukkan mata anggaran sampai satuan ketiga –yang mereka klaim sesuai pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov– dalam draf APBD 2015 versi e-budgeting yang dikirim Pemprov ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui pemerintah.
(Baca
Ahok: APBD Versi e-Budgeting Bikin DPRD Sulit Utak-atik Dana)
Ahok berkeras memakai draf versi tersebut karena menurutnya DPRD hendak memasukkan anggaran fiktif yang besarannya mencapai Rp 12,1 triliun. Anggaran fiktif itulah yang dilaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dibalas DPRD dengan balik melaporkan Ahok ke KPK dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
(agk)