Polri Siap Ambil Alih Kasus Budi Gunawan

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 18:32 WIB
Dugaan menguat Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Komjen Budi Gunawan.
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan korupsi yang menjerat nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak kunjung selesai padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya tidak sah. Wacana pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung pun didegungkan oleh para pimpinan KPK meski mendapat tentangan dari pegawai internal KPK sendiri.

Bahkan isu lain muncul yang mengatakan Kejaksaan Agung akan menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri jika KPK benar melimpahkan kasusnya ke mereka. Melihat kemungkinan pelimpahan tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Badrodin Haiti mengaku siap jika memang kasus tersebut harus diusut Polri.

"Kita siap-siap saja karena pelimpahan seperti itu bisa saja dilakukan," ujar Badrodin saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun meski menyatakan diri siap menerima limpahan, Badrodin menegaskan hingga saat ini Polri belum menerima berkas resmi dari Kejaksaan Agung. Bahkan dia mengatakan Kejaksaan Agung pun belum menerima berkas kasus dari KPK.

Perihal kemungkinan kasus Budi Gunawan akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan jika dilimpahkan ke Polri, Badrodin berdalih akan melihat materi-materi yang sudah dikumpulkan oleh KPK, apakah sudah lengkap atau belum. Menurutnya dalam kondisi seperti ini semua tergantung pada materi yang ada.

"Kan tergantung dari materinya, mencukupi atau tidak. Kita akan lihat dulu. Jika hanya pengantarnya saja yang dilimpahkan ke saya kan ga ada artinya juga," lanjut Badrodin

Sebelumnya KPK akan segera menyerahkan berkasa-berkas penyelidikan dan penyidikan Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Langkah terbaru soal Budi ini diambil pasca Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi atas KPK.

Namun Kejaksaan Agung pun berencana untuk melimpahkan juga kasusnya ke Polri dengan alasan agar penyelidikan bisa lebih efektif. "Supaya lebih efektif, saya sebagai Jaksa Agung akan menyerahkan berkas perkara Budi di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Prasetyo dalam pernyataan yang cukup mengagetkan di Gedung KPK, Senin (2/3).

Prasetyo berharap publik tidak berandai-andai soal kemungkinan adanya konflik kepentingan sekiranya kasus Budi dilimpahkan ke Polri. Dia mengklaim setiap lembaga penegak hukum bakal bekerja sesuai koridornya masing-masing. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan bakal mempelajari berkas-berkas penyelidikan kasus Budi Gunawan (BG) untuk menentukan apakah unsur alat bukti dari KPK layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri, (kasus BG) masih tahap penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan,” ujar Badrodin di dalam konferensi pers bersama tiga pimpinan lembaga penegak hukum di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER