KY Periksa PN Jaksel soal Pergantian Hakim BG

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 17:56 WIB
Pemeriksaan ini untuk menemukan motif pergantian hakim kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2) malam.(ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memeriksa pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menemukan motif pergantian hakim dalam gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

KY menyerahkan proses pemeriksaan kepada anggota panel yaitu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Eman Suparman dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman.

"Pemeriksaan dilakukan oleh anggota panel, yaitu Pak Eman dan Pak Taufiq," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/3). Sesuai rencana, hari ini (5/3) KY memeriksa pihak PN Jaksel. "Tadi siang sudah diperiksa Panmud (Panitera Muda) dan Kepala Pengadilan Negeri, keduanya datang semua," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ketika dikonfirmasi sudah sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak PN Jaksel berjalan, KY belum bersedia memberikan pernyataan resmi. "Saya belum bisa berkomentar apapun mengenai perkembangan terkait Hakim Sarpin karena proses masih berjalan," ujarnya.

Berdasar pada laporan tambahan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, PN Jaksel diklaim melakukan perubahan penunjukkan hakim untuk memutus gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan sehingga akhirnya Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut.

Meski PN Jaksel telah membantah hal tersebut, namun KY akhirnya kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan latar belakang penunjukkan dan pergantian hakim kasus BG.

Sebelumnya, KY telah memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan keterangan sebagai saksi fakta yang mengikuti persidangan praperadilan BG. KY juga telah memanggil pihak Budi Gunawan dan juga Hakim Sarpin Rizaldi untuk memberikan kesaksian serta klarifikasi.

Hakim Sarpin diduga telah melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dalam memutus perkara Budi Gunawan.

Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER