Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan berkas perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dipandang terlalu cepat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie sepakat dengan langkah yang dilakukan KPK, namun ia memandang seharusnya pelimpahan berkas tidak dilakukan KPK beberapa waktu belakangan ini.
"Saya kira (pelimpahan berkas kasus BG) sudah merupakan bagian policy yang disepakati pimpinan penegak hukum. Tidak masalah, tapi menurut saya itu terlalu cepat. Ini soal waktu, mungkin sebaiknya jangan sekarang," ujar Jimly ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (4/3).
Jimly mengatakan, alasan dirinya sepakat dengan langkah yang dilakukan KPK karena status tersangka Budi Gunawan saat ini telah dibatalkan oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Februari lalu. Agar tidak ada konflik kepentingan, maka Jimly memandang pelimpahan kasus BG oleh KPK ke Kejaksaan Agung wajar dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus BG substansinya diserahkan ke Kejaksaan supaya KPK tidak konflik kepentingan. Mestinya secara teori, kalau KPK bisa memperbaiki berkas-berkas hukum sesuai hasil praperadilan maka BG bisa menjadi tersangka lagi," ujar Jimly.
Seiring dengan pelimpahan kasus yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Jimly juga berharap ada langkah yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghentikan kasus yang menjerat pimpinan non aktif KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jimly memandang ada kemungkinan kasus yang melibatkan kedua pimpinan KPK non aktif itu akan segera dihentikan proses penyidikannya oleh lembaga kepolisian.
"Harapan kami begitu (kasus BW dan AS dihentikan prosesnya). Tetapi kasus yang melibatkan BG kan sudah dimenangkan di sidang praperadilan, jadi pantas jika saat ini pemeriksaan diberhentikan terhadap beliau," kata Jimly.
(pit)