"Saya kira (Sarpin) bagus. Dia telah melakukan terobosan hukum," kata Marwan ditemui usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lebih senang kalau putusannya itu karena penetapan tersangka Budi hanya ditandatangani oleh empat komisioner KPK. Padahal seharusnya lima orang," ujarnya.
"Kalau sekarang sudah tidak bisa karena putusan mengakibatkan KPK tidak punya wewenang menindaklanjuti kasus ini. Seharusnya kasus dilimpahkan ke kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan agar semua aparat penegak hukum dapat lebih taat asas. "Ke depannya, penetapan tersangka oleh KPK harus ditandatangani lima komisioner. KPK juga tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Selain itu, dia juga mengkritik penggembar-gemboran nama tersangka saat masih dalam tahap penyidikan. "Di luar negeri, kalau masih di tingkat penyidikan, nama tersangka tidak boleh diumumkan. Setelah di persidangan, baru diungkapkan. Selama ini KPK, kepolisian, dan kejaksaan sudah salah semua terkait itu," katanya. (meg)