Mantan Jampidsus Sebut Hakim Sarpin Bagus

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 15:26 WIB
Sikap Sarpin dianggap dapat mengkoreksi KPK yang beberapa kali dinilai tidak taat asas hukum.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi sebelum membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengapresiasi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin dinilai telah mengambil langkah berani.

"Saya kira (Sarpin) bagus. Dia telah melakukan terobosan hukum," kata Marwan ditemui usai diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).

Dia menilai, KPK selama ini telah beberapa kali tidak taat asas, namun tidak ada yang melakukan koreksi terhadap lembaga itu. Dengan adanya putusan praperadilan itu, KPK diharapkan dapat lebih berhati-hati ke depannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Marwan menyayangkan putusan Sarpin bahwa Budi bukan termasuk aparat penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

"Saya lebih senang kalau putusannya itu karena penetapan tersangka Budi hanya ditandatangani oleh empat komisioner KPK. Padahal seharusnya lima orang," ujarnya.

Marwan menuturkan, apabila putusan praperadilan memenangkan Budi karena kurangnya komisioner KPK saat menandatangani surat penetapan tersangka, maka kasus ini masih bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kalau sekarang sudah tidak bisa karena putusan mengakibatkan KPK tidak punya wewenang menindaklanjuti kasus ini. Seharusnya kasus dilimpahkan ke kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan agar semua aparat penegak hukum dapat lebih taat asas. "Ke depannya, penetapan tersangka oleh KPK harus ditandatangani lima komisioner. KPK juga tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Selain itu, dia juga mengkritik penggembar-gemboran nama tersangka saat masih dalam tahap penyidikan. "Di luar negeri, kalau masih di tingkat penyidikan, nama tersangka tidak boleh diumumkan. Setelah di persidangan, baru diungkapkan. Selama ini KPK, kepolisian, dan kejaksaan sudah salah semua terkait itu," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER