"Kalau dari Kemendagri itu kan memfasilitasi sampai akhirnya keluar peraturan daerah APBD. Tapi kalau dari waktu 7 hari setelah selesai mediasi, bisa pakai peraturan gubernur," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyatmaji kepada CNN Indonesia, Kamis (5/3).
Namun, pergub bisa dikeluarkan Ahok dengan syarat pengajuan APBD disamakan sesuai ajuan APBD 2014. "Sebenarnya ini mudah, Ahok tinggal keluarkan Pergub APBD, namun memang nominalnya sama seperti APBD 2014," jelas Dodi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berharap menghasilkan sebuah solusi, justru saling tuding yang terjadi. Tanpa solusi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menuding pertemuan berlangsung panas karena gaya Ahok dinilai seperti preman.
Sebenarnya, mediasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta bertujuan meredakan konflik antara dua lembaga pimpinan daerah ibu kota itu. Selain Ahok dan wakilnya, hadir Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono beserta jajaran petinggi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ahok mengatakan, pada rapat mediasi tidak tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak. Hal ini lantaran semua pihak tetap bersikeras dengan APBD versi masing-masing. "Ini sudah enggak ketemu," ujarnya singkat.
(pit/obs)