Agung Tak Bisa Langsung Rombak Fraksi Golkar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 13:00 WIB
Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical Setya Novanto menyebutkan perombakan fraksi harus mengikuti AD/ART
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) saat jumpa pers pada Jumat (31/10) di gedung DPR/MPR.(CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengatakan Golkar kepengurusan Agung Laksono tidak bisa langsung merombak kepengurusan fraksi, apabila kepengurusannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

"Ya, nanti semuanya kan ada mekanismenya. Kita tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak menabrak aturan," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/3).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata tertib dan AD/ART Partai Golkar.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agun Gunanjar mengatakan tidak akan ada "pembersihan" kubu Aburizal Bakrie, apabila kepengurusan Munas Jakarta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Enggak ada bersih-bersih. Berdasarkan amar Mahkamah Partai, kami wajib menampung. Tapi kewenangan di tangan kami," ujar Agun.



Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.

Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat musyawarah daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar musyawarah asional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.

Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.

Atas keputusan itu, kemarin, kubu Ical pun kembali mengajukan gugatan baru terkait Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER