Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan memang gagal dilantik menjadi Kapolri. Namun, kini dua anak buahnya di lembaga yang dia pimpin dipindahkan ke posisi strategis Trunojoyo.
Perpindahan ini diatur sebagaimana tercantum dalam surat telegram Polri nomor ST/494/III/2015.
Komisaris Besar Viktor Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol, akan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Direktorat itu menangani kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Viktor sempat menjadi kontroversi belum lama ini. Ombudsman menyebut Viktor sebagai salah satu personel Polri yang ikut menangkap Bambang, Jumat (23/1) lalu. Padahal nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.
"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Polri sendiri telah menyangkal tudingan itu. "Pada prinsipnya tidak ada pelibatan anggota Polri yang tidak diperintah," kata Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Sementara itu, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Lemdikpol akan menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Ronny yang sebelumnya mengisi posisi ini kemudian dimutasi menjadi Kapolda Bali.
Budi Gunawan sempat diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Namun, langkahnya menuju Tri Brata Satu terhenti karena masalah hukum.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Presiden pun sempat menyatakan menunda pelantikan hingga Budi menyelesaikan gugatan itu.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, Jokowi justru mengusulkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon tunggal yang baru.
(utd)