"Kamis (5/3) tim penyidik (KPK) sudah bertemu membicarakan soal berkas perkaranya. Berkas dalam proses (penyerahan dari KPK ke Kejaksaan Agung)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada awak media, Jumat (6/3).
Lebih jauh lagi, Johan menjelaskan pembicaraan tersebut termasuk soal gelar perkara kasus yang disangka menyebabkan penggelembungan rekening Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut. "Gelar perkara itu soal pemaparan penyerahan berkasnya," ujar Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK menuturkan lembaga antirasuah tidak mungkin menghentikan penyidikan kasus BG. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 40 UU KPK yang menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo. Menurutnya, KPK, Kejaksaan, dan Polri sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan bersinergi dalam pengusutan kasus tersebut. (utd)