Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses penyerahan berkas perkara kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan berkas menyusul adanya kesepakatan dari tiga lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengusut kasus jenderal bintang tiga tersebut.
"Kamis (5/3) tim penyidik (KPK) sudah bertemu membicarakan soal berkas perkaranya. Berkas dalam proses (penyerahan dari KPK ke Kejaksaan Agung)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada awak media, Jumat (6/3).
Lebih jauh lagi, Johan menjelaskan pembicaraan tersebut termasuk soal gelar perkara kasus yang disangka menyebabkan penggelembungan rekening Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut. "Gelar perkara itu soal pemaparan penyerahan berkasnya," ujar Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 44 ayat 3 dan 4 Undang-undang KPK No 30 tahun 2002, KPK menyebutkan lembaga antirasuah tersebut dapat melimpahkan kasus ke penyidik Kejaksaan Agung atau ke kepolisian. Selanjutnya, kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK. Hal itu didukung oleh nota kesepahaman koordinasi supervisi antarlembaga.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo saat konferensi pers di Gedung KPK menuturkan lembaga antirasuah tidak mungkin menghentikan penyidikan kasus BG. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 40 UU KPK yang menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Namun di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK melalui sidang praperadilan. Di sisi lain, putusan pengadilan final dan mengikat sehingga diperlukan solusi lain.
“Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo. Menurutnya, KPK, Kejaksaan, dan Polri sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan bersinergi dalam pengusutan kasus tersebut.
(utd)