Menurutnya, hal tersebut memang seharusnya dilakukan oleh Menteri Laoly karena sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menolak keputusan tersebut, kubu Ical pun segera menyerahkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk meminta pengesahan hasil dan kepengurusan dari Munas Bali.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan Hakim Majelis lainnya Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya, maka mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Sementara kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini kembali mendaftarkan gugatan baru di PN Jakbar. (sur/obs)