Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie, menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebaiknya tidak mengambil keputusan terkait kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menurutnya, hal tersebut memang seharusnya dilakukan oleh Menteri Laoly karena sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.
"Saya berharap Menkumham tunduk pada Undang-Undang Partai Politik. Dalam undang-undang parpol jelas kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan," kata pria yang akrab disapa Ical ini di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia kembali menjelaskan mengenai perselisihan pendapat yang terjadi dalam sidang keputusan Mahkamah Partai Golkar beberapa hari yang lalu. Menurutnya, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas.
Menolak keputusan tersebut, kubu Ical pun segera menyerahkan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk meminta pengesahan hasil dan kepengurusan dari Munas Bali.
"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa di antara Munas Bali atau Ancol yang sah," kata Ical menguraikan.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan Hakim Majelis lainnya Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya, maka mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Sementara kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini kembali mendaftarkan gugatan baru di PN Jakbar.
(sur/obs)