Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR menyatakan kesiapan dirinya untuk mengundurkan diri dari jabatannya, apabila kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono diakui dan disahkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Aburizal Bakrie menilai langkah tersebut dilakukan karena adanya keyakinan bahwa kepengurusan Munas Bali yang akan diakui oleh pemerintah dan memiliki kekuatan yang tetap.
"Itu satu asumsi yang disampaikan karena mereka yakin yang menang (Munas) Bali," ujar Aburizal Bakrie di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku siap untuk mundur dari jabatannya, apabila kepengurusan Agung Laksono diakui dan disahkan oleh pemerintah.
Menurut mereka, sikap tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dari seorang politikus, dan untuk menghindari munculnya fitnah sebagai pengkhianat karena bermain di dua kaki
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengapresiasi pernyataan siap mundur yang disampaikan oleh Ketua fraksi Golkar Ade Komarundin dan Sekretaris fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut, ia menilai para pimpinan fraksi merupakan ksatria apabila mereka benar-benar merealisasikan pernyataan yang dilontarkan tersebut.
Pernyataan Ade dan Bambang tersebut dikeluarkan setelah Golkar hasil Munas Jakarta mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM pasca keputusan Mahkamah Partai Golkar. Mahkamah terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Kemarin, kubu Ical pun kembali mengajukan gugatan baru terkait Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(sur)