Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Situ Zuhro mengaku telah menduga putusan yang akan diambil Mahkamah Partai Golkar terkait permasalahan kepengurusan di partai berlambang beringin tersebut. Siti menyebut anggota mahkamah partai yang partisan sebagai faktor utamanya.
"Kemarin yang tidak hadir satu anggota sedangkan yang lain sudah mengkubu. Kalau tidak mengkubu, mungkin ceritanya tidak akan seperti ini," kata Siti di Jakarta, Jumat (6/3).
Pakar politik yang mendapatkan gelar doktor dari Universitas Curtin Australia ini menambahkan, seharusnya anggota Mahkamah Partai Golkar tidak menjadi partisan salah satu kubu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau syarat dasar ini tidak dapat dipenuhi, maka keputusan apapun yang mereka keluarkan tidak akan memuaskan pihak-pihak yang bersengketa. "Sudah ada apriori sejak awal. Itu yang berat," ujarnya.
Ia pun berharap Mahkamah Agung dapat menjadi tempat mengakhiri sengketa internal yang tak kunjung selesai ini. Agar hal itu bisa tercapai, Siti mengatakan MA harus benar-benar memeriksa fakta-fakta lapangan secara rinci.
"Harus dihitung fakta hukum secara akurat, apakah Munas kubu Aburizal memenuhi syarat representasi pemilik suara atau tidak, termasuk melihat ada tidaknya pelanggaran terhadap AD/ART. Itu harus dihitung hitam di atas putih," tuturnya.
Selasa (3/3) lalu, Mahkamah Partai Golkar yang beranggotakan Muladi, HAS Natabaya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta mengesahkan Munas versi Agung Laksono. Munas versi Aburizal Bakrie menurut mereka tidak sah karena tak demokratis karena pemilihan pimpinan partai dilakukan secara aklamasi.
Kubu Aburizal tidak mengakui putusan tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
(sur/obs)