MA Belum Putuskan PK Terpidana Mati Mary Jane

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 18:30 WIB
Permohonan PK atas vonis mati terpidana asal Filipina belum diputuskan Mahkamah Agung.
Ilustrasi eksekusi mati. (Diolah dari Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotik asal Filipina. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, lembaganya sampai saat ini belum ada keputusan terkait permohonan PK Mary Jane.

"PK belum sampai ke Ketua Kamar Pidana Khusus MA," kata Suhadi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jumat (6/3).

Mary diketahui tengah mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman. "Sidang PK sudah dua kali," ujar Zaenal. Sidang digelar pada Selasa lalu (3/3) dengan agenda klarifikasi dari pihak Mary Jane selaku pemohon. Pada Rabu (4/3), sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu putusan PK dari MA," ujar Kepala LP Wirogunan, Zaenal Arifin, kepada CNN Indonesia, Jumat (6/3).

Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam.

Pasal tersebut membolehkan hukuman mati apabila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau beratnya lima gram dalam bentuk non tanaman. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER