Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri berhasil menyita 3 gram sabu dan 22 senjata api dari sindikat narkoba internasional asal Tiongkok pada Rabu (4/3) lalu. Penyitaan barang bukti dilakukan bersamaan dengan penangkapan tersangka dengan bernama Bahtiar yang diketahui merupakan purnawirawan TNI Angkatan Laut sejak 2010 lalu.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh kepolisian, ada tambahan sebanyak 5,28 kg sabu kembali berhasil diamankan oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri di Surabaya beberapa hari lalu.
"Kami berhasil menangkap satu orang tersangka berserta barang bukti dalam sindikat perdagangan narkotika internasional pada Rabu (4/3) lalu. 22 pucuk senjata api laras panjang dan pendek berhasil diamankan. Kemudian 5,28 kg sabu menyusul diringkus berdasarkan penelusuran yang anggota lakukan. Kami juga meringkus beberapa rompi anti peluru, seperangkat senjata tajam, dan beberapa cap yang digunakan untuk memuluskan kegiatan tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Ditnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini kepolisian masih mengejar satu tersangka berinisial J yang juga terlibat dalam sindikat internasional narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas diketahui berasal dari Tiongkok dan berhasil masuk ke Indonesia melalui Aceh dan Sumatera Utara.
"Sabu yang diringkus asalnya dari Tiongkok. Sabu masuk ke Malaysia, kemudian sampai ke Indonesia melalui Aceh sebelum mencapai Jakarta hingga Surabaya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, kepada para wartawan.
Puluhan senjata api yang berhasil diamankan dijamin oleh pihak kepolisian bukan merupakan senjata rakitan. Senjata itu milik Bahtiar yang diyakini didapatkannya saat masih bertugas di wilayah Aceh sebelum pensiun dari TNI AL.
Hingga saat ini Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri masih berupaya membongkar sindikat internasional narkoba atas tertangkapnya Bahtiar dan beberapa barang bukti di Jakarta dan Surabaya. Penelusuran asal senjata api jenis air soft gun yang dimiliki tersangka juga masih dilakukan.
"Senjata api jenis air soft gun dikatakan diperoleh tersangka dari pasar gelap. Saat ini kami masih menelusuri dan mendalami kasus ini," ujar Anjan.
Atas perbuatannya tersebut, Bahtiar dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.
(hel)