KontraS: Pembatalan Eksekusi Mati Ada di Tangan Jokowi

CNN Indonesia
Minggu, 08 Mar 2015 12:20 WIB
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Jokowi membatalkan hukuman mati atas 10 terpidana kasus narkoba.
Presiden Joko Widodo, didampingi Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto (kiri) memberi keterangan pers seusai menggelar pertemuan tertutup membicarakan penundaan penyerahan surat kepercayaan Dubes RI untuk Brasil di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/2).(Antara Foto/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana eksekusi mati terpidana narkoba terus menuai kritik. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mendesak agar Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan pembatalan hukuman mati.

Menurut Haris, satu-satunya cara pembatalan eksekusi mati itu kini ada di tangan Jokowi. Pasalnya, kabar terakhir santer menyebut eksekusi mati itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Semua ada di tangan Jokowi. Pembatalan itu bisa terwujud bergantung pada kemauan dan niat dari sang kepala negara," ujar Haris kepada CNN Indonesia, Ahad (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengatakan eksekusi mati seharusnya bisa dihindari mengingat masih ada pilihan hukuman lain yang bisa dipilih. Setidaknya, kata Haris, hukumam tidak berupa pencabutan nyawa.

"Ini tentunya bukan hanya menjadi perhatian domestik. Dunia internasional juga menyakikan kita, sebab ini menyangkut hak asasi manusia," ujar Haris.

Sepuluh terpidana mati sedianya akan dieksekusi dalam waktu dekat, telah berada di Nusakambangan. Tiga di antaranya berada di LP Besi, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria.

Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga lainnya yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana.

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (30) hingga saat ini belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Mary masih mendekam di lapas asalnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER