Pendekatan Personal untuk Selamatkan WNI Terpidana Mati

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Minggu, 08 Mar 2015 23:20 WIB
Pendekatan personal akan diprioritaskan untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati di Arab Saudi.
Petugas Imigrasi mendata sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) setibanya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta. (CNN Indonesia/Antara Photo/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan pendekatan personal akan diprioritaskan untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati di Arab Saudi.

Itu karena Arab Saudi menganut sistem hukum yang berbeda dengan negara lainnya. "Di Arab Saudi, terpidana mati akan diampuni bila keluarga korban memgampuni kesalahan terpidana. Pemerintah Arab serta rajanya tidak berhak intervensi," kata Lalu seusai diskusi yang diadakan Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).

Oleh karena itu, Lalu menilai pendekatan personal adalah yang paling efektif dalam meluluhkan hati keluarga koban agar mau memaafkan WNI yang melakukan tindak pidana di Arab Saudi. Selain itu, pendampingan secara hukum juga dilakukan.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ajukan banding. Kami juga lakukan pendampingan hukum sejak hari pertama," katanya. Ia juga mengatakan pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pengacara dan membantu kunjungan keluarga terpidana ke penjara.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid juga berpendapat senada. "Cara paling efektif di Arab itu, ya personal. Tidak mungkin dengan pendekatan multilateral, mau pakai Persatuan Bangsa-Bangsa pun tidak mempan kalau di Arab," kata Nusron.

Nusron menjelaskan pemerintah dapat menempuh dua cara dalam menyelamatkan WNI terpidana mati di Arab Saudi. Pertama, melalui jalur diplomasi. Para diplomat bisa melakukan perundingan dengan raja.

Bila berhasil, raja akan mengeluarkan surat rekomendasi pembebasan hukuman mati ke mahkamah. "Namun, semua keputusan ada di tangan keluarga. Surat itu belum tentu diindahkan mahkamah kalau keluarga korban tidak mengampuni," katanya.

Kedua, dengan menghadirkan tokoh masyarakat yang dihormati di Arab Saudi. "Misalnya dengan menghadirkan ulama besar untuk membujuk keluarga korban agar mau memaafkan. Dengan cara ini, kadang berhasil, kadang tidak," kata Nusron.

Data terakhir menunjukkan ada 229 WNI terpidana mati di luar negeri. Sebanyak 67 persen di antaranya tersandung kasus narkotika. Mayoritas terpidana hukuman mati tersebut terlibat dalam kasus pidana di Malaysia dan Arab Saudi. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER