Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, pemeriksaan BW hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi. "Diperiksa hari ini jam 09.00 WIB dan kapasitasnya sebagai saksi dalam penetapan tersangka ZA," ujar Rikwanto saat ditemui di Divisi Humas Polri, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait info yang mengatakan BW tidak akan menghadiri panggilan kali ini pun, Rikwanto mengatakan penyidik belum mendapatkan konfirmasi permintaan penangguhan pemeriksaan hari ini dari BW.
Diketahui, ZA merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010. Kasus yang menjerat ZA ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang disangkakan kepada Bambang.
Bambang yang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1) lalu, tercatat sebagai kuasa hukum Ujan dan disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Namun saat ditanya mengenai kedekatannya dengan ZA, Bambang mengungkapkan jika dirinya tak mengenal ZA sama sekali. "Tidak begitu kenal dengan dia, saya mesti cek dengan pengacara-pengacara yang dulu banyak terlibat soal siapa dia," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3). (meg)