Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden digugat Koalisi Penegak Konstitusi ke Mahkamah Agung, Senin (9/3). Perpres yang mengatur soal perluasan wewenang Kantor Staf Presiden yang dikepalai Luhut Binsar Panjaitan itu diuji materi karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Victor dari Koalisi Penegak Konstitusi menyatakan kelompoknya sesungguhnya beberapa minggu lalu sudah mengajukan uji materi atas Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan. “Ternyata setelah kami gugat, Perpres itu direvisi atas usul Luhut, jadi sudah tidak berlaku. Maka kami sekarang ajukan judicial review atau uji materi atas Perpres yang baru,” kata Victor kepada CNN Indonesia.
Perpres 26/2015 yang memberikan wewenang lebih luas kepada Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, menurut Victor, lebih parah ketimbang Perpres terdahulu. “Perpres ini tidak ada cantolan undang-undangnya. Berdasarkan UU Kementerian Negara, organisasi setingkat kementerian –yang disetarakan dengan kementerian dan mempunyai dirjen, deputi– seharusnya diatur dalam UU. Tapi Kantor Staf Presiden tidak punya UU yang memayunginya, cuma Perpres,” ujar Victor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kantor Staf Presiden dinilai Koalisi Penegak Konstitusi punya fungsi tumpang tindih dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Victor mencontohkan wewenang kantor Staf Presiden yang dapat mengkoordinatori kementerian.
“Jadi harus dijelaskan dengan UU, secara ketatanegaraan posisi Kantor Staf Presiden ini di mana. Jangan sampai melampui kewenangan sehingga merusak ketatanegaraaan,” kata Victor.
Berdasarkan Perpres 26/2015, Kantor Staf Presiden punya wewenang untuk memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi misi Presiden, menyelesaikan program nasional yang terhambat, mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional, memantau kemajuan pelaksanaan program prioritas nasional, dan mengawasi apakah program menteri sudah sesuai arahan Presiden.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang terlibat dalam penyusunan Perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan nantinya akan mengendalikan 10 persen dari program pembangunan nasional yang jumlahnya dalam setahun mencapai lebih dari 4.500.
Program-program yang berada di bawah pengawasan Luhut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lintas menteri koordiantor, dan perlu kerjasama kuat antara pusat dan daerah.
(agk)