Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terindikasi terlibat dalam kasus Payment Gateway yang saat ini sedang diusut penyidik Bareskrim Polri. Dugaan kriminalisasi pun kembali menerpa Polri lantaran Denny Indrayana memang menyatakan dukungannya terhadap para pimpinan KPK yang dipidanakan di Bareskrim Polri.
Namun isu kriminalisasi tersebut langsung dibantah pihak Polri lantaran penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dilakukan sejak lama. Bahkan acuan yang digunakan penyidik Polri dalam mengusut kasus tersebut adalah hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
"Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BPK terhadap sebuah kegiatan di Kementerian Hukum dan HAM dan menggunakan anggaran negara," ujar Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat ditemui di Mabes Polri, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menambahkan dalam audit yang dikeluarkan BPK terdapat kerugian yang dialami oleh negara. Namun untuk jumlah kerugian, lanjut Ronny, penyidik baru akan mengungkapkannya jika sudah ada penetapan tersangka.
Penyelidikan yang dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Polri sudah berlangsung cukup lama dan sudah dilakukan wawancara terhadap beberapa pegawai Kemenkumham, pengusaha swasta, serta pemeriksaan terhadap beberapa dokumen. Dari hasil tersebut barulah penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di Kemenkumham.
"Sejak saat itu disimpulkan ada pidana korupsi dan saat ada pelapor mengajukan laporan penyidikan dimulailah proses penyidikan," kata Ronny.
Sebelumnya Denny diketahui diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway paspor di Kementerian Hukum dan HAM saat dia masih menjabat beberapa tahun lalu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri Jumat (6/3). Namun yang bersangkutan tak hadir dan lebih memilih mendatangi Menteri Sekretaris Negara bersama Bambang Widjojanto.
Ronny mengatakan Denny Indrayana akan dipanggil secara paksa jika sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Dia pun berharap Denny tak mempersulit proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
"Jika mempersulit penyidikan maka, sesuai KUHAP, bisa diterapkan surat perintah membawa secara paksa," katanya.
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan pemeriksaan lanjutan terhadap Denny Indrayana akan dilakukan Kamis esok (12/3). Sejauh ini jumlah saksi yang diperiksa sudah berjumlah 13 orang dan belum ada penetapan tersangka.
(pit)