'Jurus Pendekar Mabuk' Buat Denny Terancam Bui

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 09:58 WIB
Pernyataan 'jurus pendekar mabuk' Denny kepada Budi Gunawan di media massa membuatnya harus berurusan dengan polisi di luar kasus payment gateway.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2). Kedatangannya tersebut untuk memberi masukkan kepada pimpinan KPK terkait hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan serta penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komentar "jurus pendekar mabuk' kepada Budi Gunawan, membuat mantan Wakil Menteri Denny Indrayana terjerat problematika. Denny dilaporkan organisasi kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) ke polisi.

Ia dianggap telah melakukan pencemaran nama baik karena menyebut tersangka korupsi kasus rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggunakan "jurus mabuk". Denny mengaku menyebut "jurus pendekar mabuk" sebagai ungkapan kiasan dan analogi sikap tidak normal yang dipilih oleh Budi.

Selain urusan pencemaran Denny Indrayana menyampaikan, pemanggilannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tuduhan atas keterlibatannya dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua-duanya, yang jurus pendekar mabuk itu dilaporkan sama LSM Pekat, terus ada lagi saya yang terkait dengan ikhtiar saya untuk memperbaiki pelayanan paspor dari cara yang kaya manual antri di loket lima jam satu orang, dengan cara yang lebih cepat pakai elektronik (payment gateway)," ujar Denny di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Meski demikian, Denny enggan membeberkan detail permasalahan yang menjeratnya itu. "Itu sudah masuk pokok perkaranya saja saya jelaskan di sana sajalah. Karena kalau penjelasannya sepotong-sepotong malah enggak bagus. Jadi bagusnya pada saatnya nanti saya jelaskan secara utuh lengkap," kata dia.

Ia menambahkan, "sekarang izinkan kami konsisten pada tadi, bahwa karena Presiden mengatakan setop kriminalisasi kepada pimpinan KPK dan pendukung-pendukungnya," ujar dia.

Oleh sebab itu, ia menunggu respon Polri, yang menurutnya, harus mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan upaya kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menunggu respon Polri yang seharusnya mengikuti perintah Presiden," kata dia.

Denny bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendatangi Kantor Sekretariat Negara untuk mengonfirmasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan "setop kriminalisasi KPK dan penggiat anti-korupsi".

"Intinya kami menyampaikan surat (permintaan konfirmasi) itu, apresiasi kepada Presiden dan memastikan bahwa itu memang pernyataan Presiden," ujar Denny. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER