Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, dan Jaksa Agung M Prasetyo berniat melimpahkan lagi kasus BG ke Kepolisian RI yang dianggap lebih paham karena pernah menyelidiki dugaan rekening gendut milik BG.
Meski sampai saat ini, Senin (9/3), KPK nyatanya belum juga melimpahkan kasus BG, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti telah menyatakan kesiapan institusinya untuk menerima limpahan perkara tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun siap memverifikasi ulang atau mengecek kembali kasus BG. “Kalau memang harus diselesaikan proses penyidikannya, ya akan kami sidik,” ujar Dirtipideksus Kombes Viktor Edi Simanjuntak yang baru menduduki jabatan itu di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua aktivitas keluar-masuk uang ke dan dari rekening seseorang, ujar Viktor, harus dicek lebih dulu. Dia mencontohkan aktivitas transaksi yang masuk ke rekening seseorang sejumlah Rp 500 juta. Uang sebesar itu masuk ke sebuah rekening belum tentu termasuk tindak pidana.
Oleh sebab itu, menurut Viktor, semua harus diverifikasi lebih dahulu. Apalagi jika rekening itu milik seorang pengusaha, harus diverifikasi. Setelah diverifikasi baru kita tahu," kata dia.
Menurut Viktor, verifikasi sebetulnya tak perlu lagi dilakukan, sebab Polri sudah pernah menyidik kasus BG pada 2010. Namun, ujarnya, verifikasi tetap bisa dilakukan demi profesionalitas penyidik Bareskrim Polri.
Viktor, sebelum menjadi Dirtipideksus, bekerja di Lembaga Pendidikan Kepolisian dan menjadi bawahan Komjen Budi Gunawan. Viktor pun menjadi salah satu perwira yang ikut menangkap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Serah terima jabatan dari Kamil Razak ke Viktor Edi Simanjuntak dilakukan tertutup Senin pagi (9/3). Viktor mengatakan dilantik oleh Wakabareskrim Irjen Johnny Mangasi Samosir.
(agk)