Anak Buah Budi Gunawan Turut Laporkan Komnas HAM

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 17:25 WIB
Penyidik Bareskrim yang menangani kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto melaporkan Komnas HAM ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Komjen Budi Gunawan sebelum mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim yang menangani kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto melaporkan Komnas HAM ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Di antara para penyidik itu, termasuk juga Komisaris Besar Viktor Simanjuntak -bawahan Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Kepolisian- yang sempat dipermasalahkan karena turut serta dalam proses penangkapan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum para penyidik yang melapor, Frederich Yunadi, pada CNN Indonesia, Senin (9/3)."Yang melaporkan semua yang ikut dalam proses penangkapan, ada 12 orang," katanya.

Namun, dia mengaku tidak ada pesan-pesan khusus yang disampaikan Viktor terkait kasus ini. Menurutnya, keputusan untuk melaporkan dibuat bersama-sama oleh ke-12 penyidik.

"Kami ketemu rombongan. Setelah melakukan pembicaraan ternyata kesimpulan yang kita lakukan sama," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ke-12 penyidik merasa dicemarkan namanya dan terganggu oleh pertanyaan-pertanyaan yang beredar di sekitarnya. Keluarga para penyidik, misalnya, menanyakan apakah benar mereka melakukan pelanggaran HAM sebagaimana diberitakan di media. "Kalau anda sendiri ditanya seperti itu, bagaimana?" kata Frederich retoris. Dia juga menegaskan, laporan ini dibuat secara pribadi, tidak melibatkan institusi Polri.

Nama Viktor sempat menjadi kontroversi belum lama ini. Ombudsman menyebut Viktor sebagai salah satu personel Polri yang ikut menangkap Bambang, Jumat (23/1) lalu. Padahal nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.

Tidak Tanggapi Surat Balasan Komnas HAM

Sebelumnya, alih-alih minta maaf, Komnas HAM menyatakan akan memberikan penjelasan tertulis kepada pihak yang mengirimkan somasi. Sandra merasa pihaknya sudah melakukan hal yang benar lantaran Komnas HAM wajib melayani aduan dan menyampaikan hasil temuannya kepada publik.

Terkait hal ini, Frederich menyatakan tidak akan menggubris penjelasan tertulis tersebut. "Yang jelas, somasi itu mestinya dijawab 1x24 jam, itu hak dia untuk menjawab apa."

Sejauh ini pihak penyidik mengaku belum pernah menerima balasan dari somasi yang mereka layangkan. Karena itu, para penyidik akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Mereka tidak minda maaf, penyidik sudah memroses, kita serahkan saja pada penyidik," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM.

Somasi itu dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015 dan telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015. Karena tidak kunjung ditanggapi, para penyidik memutuskan untuk memroses keberatannya secara hukum. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER