Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik dualisme yang terjadi di dalam tubuh Partai Golkar tak kunjung berhenti. Kali ini, Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie akan melaporkan Golkar kepengurusan Agung Laksono ke Bareskrim Polri.
"Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat (Rabu) kita segera akan laporkan ke Bareskrim Polri," ujar Bendahara Umum kubu Ical, Bambang Soesatyo pada saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (10/3).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta musyawarah nasional (Munas) Ancol dan oknum Tim Penyelamat Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, klaim Bambang, sudah ratusan dokumen yang diduga dipalsukan oleh kubu Agung Laksono. "Ratusan. Kami masih memverifikasi, sekaligus kesaksian-kesaksian," tuturnya.
Oleh sebab itu, sekretaris fraksi Partai Golkar ini pun mengungkapkan, kepengurusan Golkar hasil Munas Bali akan mengumpulkan seluruh ketua DPD I dan sekitar 400 ketua DPD II Golkar se-Indonesia, hari ini di Hotel Sahid, Jakarta.
"Kita akan menyampaikan pernyataan bersama untuk menolak munas Ancol. Kami juga akan mengiventarisir DPD mana saja yang dokumen mandatnya dipalsukan dan dipaksa hadir di Munas Ancol," jelasnya.
Pekan lalu, Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Aburizal Bakrie mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I Partai Golkar di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat, para Ketua DPD I menggelar rapat konsolidasi untuk pengarahan mengenai putusan Mahkamah Partai Golkar.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Menanggapai putusan tersebut, kubu Agung Laksono pun segera mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak tinggal diam, kubu Ical pun meminta agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, karena permasalahan internal ini dinilai masih belum selesai.
(sur)