Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan membawa masalah terbakarnya Gedung Wisma Kosgoro ke meja hijau. Pasalnya, pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI telah memperingatkan pengelola gedung untuk memenuhi standar keselamatan sejak 2008.
"Kalau tidak ada itikad baik setelah ini (kejadian kebakaran), kami akan bawa ke pengadilan. Itu (diperkarakan) rencananya setelah 2016 karena selama tahun ini kami akan lakukan sosialisasi dan pembinaan," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo saat memantau langsung tempat kejadian, Selasa (10/3) pagi.
Menurutnya, dalam prosedur standar operasional sebuah gedung minimal satu kali dalam satu tahun dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tak hanya itu, pemilik atau pengelola gedung untuk segera melakukan audit gedung secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan gedung minimal setaun sekali, dalam bidang pembinaan sekaligus pemeriksaan, kami harapkan pemilik gedung audit sendiri terus kami verifikasi kebenarannya."
Kembali terbakarnya gedung di lantai 20 pagi ini, menurut Subejo dikarenakan kemungkinan adanya induksi serat api tidak terpadamkan secara sempurna. Pihaknya tengah melakukan investigasi terkait awal mula terbakarnya gedung yang belum diketahui pasti.
Tak hanya itu, pihak Pemprov DKI telah melakukan koordinasi sejak awal terjadinya kebakaran. Namun, karena fasilitas gedung yang tidak optimal termasuk buruknya pemeliharaan, pemadaman api sangat terkendala.
"Kami kesulitan akses, tangga darurat dimana? dan lainnya. Sekarang ini sedang proses pendinginan," ujar Subejo.
(pit)