Fahri: Kantor Staf Presiden Bak Dapur yang Kuat untuk Jokowi

Christie Stefanie, Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 14:59 WIB
"Jangankan Presiden, DPR saja membuat sistem pendukung," kata Fahri Hamzah. Politikus Koalisi Merah Putih dukung upaya Jokowi perkuat sistem presidensialisme.
Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/1). (Antara/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensialisme. Oleh sebab itu ia mendukung langkah Jokowi menerbitkan Perpres yang otomatis menambah signifikan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan.

“Presiden harus punya dapur yang kuat di Istana. Di lingkungan Istana, menteri kan tidak melekat kuat (pada Jokowi). Yang melekat pada Presiden itu staf, agar Presiden tak sendirian mengendalikan persoalan yang begitu luas. Jadi Kantor Staf Presiden itu roh presidensialisme,” kata Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (6/3).

“Jangankan Presiden, kami di DPR saja membuat sistem pendukung. Saya bahkan mengusulkan perkuatan Kantor Staf Presiden tak hanya diatur dalam bentuk Perpres, tapi Undang-Undang,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kecemasan bahwa wewenang staf presiden dan menteri-menteri nantinya tumpang-tindih, Fahri yakin hal tersebut bisa diatur.

Senada dengan Fahri, Ketua DPR Setya Novanto yakin Perpres perluasan wewenang kantor staf presiden dikeluarkan karena berdasarkan pertimbangan matang Jokowi. “Yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresidenan berjalan baik,” kata politikus Golkar itu.

Ia berharap staf kepresidenan dapat menjembatani komunikasi antara Presiden dan parlemen agar kedua lembaga dapat menyinergikan kekuatan bersama demi perbaikan bangsa dan negara serta lancarnya program-program pembangunan nasional.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla –yang mengaku tak terlibat dalam penyusunan Perpres 26/2015– berpandangan Perpres itu berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun Kamis kemarin (5/3), JK mengisyaratkan telah mencapai kesepahaman dengan Jokowi soal Perpres itu. JK menjamin Perpres yang memperluas kewenangan Luhut itu tak akan membuat hubungannya dengan Jokowi rusak.

“Setiap hari saya bertemu Pak Jokowi, bicara soal negara yang baik dan bagaimana kami melihat ke depan,” kata JK. Ia yakin Perpres 26/2015 tak bakal mereduksi wewenangnya sebagai Wakil Presiden.

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang terlibat penuh dalam penyusunan Perpres itu mengatakan tumpang-tindh wewenang bisa dihindari karena sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Kepresidenan tengah dimatangkan.

Sejak awal, menurut Andi, Jokowi meminta agar ada diferensiasi antarunit di lstana Kepresidenan, misalnya Badan Perenanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan teknis pembangunan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER