Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM resmi mengesahkan pengurus Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Alhasil, partai beringin tersebut dipimpin oleh Agung Laksono yang didaulat sebagai Ketua Umum oleh kader di Munas tersebut.
"Kami memutuskan sesuai amar keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan untuk menerima hasil DPP Partai Golkar dari Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3). Kendati demikian, Yasonna meminta Agung Laksono juga mengakomodir kader partai dari kubu Aburizal Bakrie.
Menurut Yasonna, Mahkamah Partai berwenang memutus perselisihan internal Golkar. "Kami mengambil keputusan berdasar pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
"Hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono, Rabu (4/3).
Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
(sip)