Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) masih mendalami investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Salpin Rizaldi. Investigasi dilakukan sebagai buntut putusan praperadilan Sarpin terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dianggap menyalahi aturan hukum perundang-undangan.
Menurut Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, pihaknya masih belum sampai pada tahap kesimpulan atas investigasi terhadap Sarpin. Meski demikian, Syahuri menjanjikan bulan depan sebagai tenggat dari rencana pemanggilan hakim Sarpin.
"Untuk kesimpulan awal, hakim Sarpin kemungkinan dipanggil awal April. Diharapkan kalau beliau dipanggil sebaiknya memberi klarifikasi dan penjelasan," ujar Syahuri di Gedung KPK, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahuri menegaskan, Komisi Yudisial tidak akan menyinggung ranah hasil putusan praperadilan. KY hanya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik. "Jadi putusannya tetap berjalan," kata Syahuri.
Menurut Syahuri, KY belum sampai pada kesimpulan apakah putusan praperadilan itu merupakan sebuah terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik. Tapi yang jelas, ada hukum acara yang telah dilabrak Sarpin.
Pada akhirnya nanti, kata Syahuri, Sarpin diharapkan datang memenuhi panggilan KY untuk memberi klarifikasi atas laporan dugaan pelangaran kode etik tersebut. "Jika tidak, hasil investigasi KY akan tetap menjadi kesimpulan tanpa harus diklarifikasi pihak terlapor," ujarnya.
(rdk)