Lapor Gratifikasi, Komisioner KY Serahkan Keris ke KPK

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 15:07 WIB
Komisioner Komisi Yudisial menerima keris itu sebagai simbol penghormatan dalam sebuah acara gelar adat di negeri Minang, Padang.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/3). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri melaporkan sekaligus menyerahkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3). Penerimaan gratifikasi yang diserahkan kepada KPK berupa sejumlah barang.

Salah satu barang yang mencolok perhatian adalah sebuah keris. Syahuri menerima keris itu sebagai simbol penghormatan dalam sebuah acara gelar adat di negeri Minang, Padang.

"Saya menerima keris ini dalam acara gelar adat Malin Palito Undang. Ini bentuk penghormatan bagi orang cerdik, pandai, dan sederhana, yang menerangi hukum oleh Nagari Luak Limo Puluah Pagaruyung Padang," ujar Syahuri di Gedung KPK, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keris itu bersepuh kuningan dan terdapat ukiran bahasa Arab di batangnya. Selain keris, Syahuri juga menyerahkan topi, sendal, dan selendang. "Tapi selendangnya terlalu banyak, jadi saya tinggal," kata Syahuri.

Pemberian simbol penghormatan berupa barang itu bukan tanpa alasan. Syahuri bercerita, tahun lalu dia diundang oleh masyarakat adat di Padang untuk membahas eksekusi terhadap ratusan Rumah Gadang atas putusan pengadilan.

"Mereka bilang ada 200 Rumah Gadang yang dieksekusi. Kasihan masyarakat adat di sana. Pusaka tertinggi mereka dieksekusi dan dipaksa roboh," tutur Syahuri.

Menurut masyarakat adat Minang, hakim yang memutuskan pengadilan tidak mengerti dan menguasai hukum adat. Mereka lantas meminta kepada Syahuri agar mengirimkan hakim-hakim untuk mengetahui dan mempelajari adat Minang. "Ini kalau dibiarkan lama-lama Rumah Gadang bisa habis," ujar Syahuri.

Syahuri mengaku tak bisa menolak pemberian keris lantaran merupakan simbol dari bentuk penghormatan. Bagaimanapun, sebagai seorang penyelenggara negara, Syahuri tetap merasa memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Lagi pula ini bukan yang pertama. Saya sudah tujuh kali menyerahkan penerimaan gratifikasi ke KPK," ujar Syahuri.

Sejumlah penerimaan gratifikasi yang pernah dilaporkan Syahuri ke KPK di antaranya adalah satu unit laptop, iPad, suvenir berupa lukisan dari Jepang, kado pernikahan, uang senilai Rp 3 juta, dan beberapa makanan ringan.

Barang-barang yang diterima Syahuri itu sangat beragam. "Tapi yang pasti belum ada yang ngasih saya batu akik," ujar Syahuri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER