Suryadharma Ali Serahkan Perbaikan Gugatan Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 14:32 WIB
Suryadharma Alie remapung meperbaiki permohnan gugatan praperadilan, dan langsung akan diserahkan hari ini ke PN Jakarta Selatan.
Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali rampung memperbaiki permohonan gugatan praperadilan. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menjelaskan perbaikan akan diserahkan hari ini. Perbaikan permohonan mengacu pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Lebih dipertajam tentang massalah kewenangan KPK menetapkan Pak SDA sebagai tersangka. Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan. Nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Apabila sesuai jadwal, rencananya sidang perdana praperadilan Suryadharma akan digelar pada pekan depan, Senin (16/3). Hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi yakni Martin Ponto Bidara. Martin didaulat memutus gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengonfirmasi ihwal perbaikan permohonan. "Surat (pencabutan) tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," ujar Made ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (9/3).

Sebelumnya, Suryadharma beserta Humprey Djemat mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin (23/2). Suryadharma tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 dan 2013.

Langkah hukum yang dilakukan oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut disinyalir dipicu oleh kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK terkait penetapan status tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Pascaputusan praperadilan yang diterima Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, beberapa tersangka berencana melakukan langkah yang serupa dengan harapan menggugurkan status tersangkanya. Selain Suryadharma, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana berencana melakukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya untuk kasus gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER