Hakim Asiadi Bakal Pimpin Sidang Praperadilan Bhatoegana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 10:02 WIB
Nama Hakim Asiadi dipilih oleh Kepala Pengadilan Negeri, Hakim Haswandi. Meski sudah mendapatkan nama hakim, namun jadwal sidang belum dapat diumumkan.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. Kini Sutan mempermasalahkan status tersangkanya dengan menggugat praperadilan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Asiadi Sembiring untuk memimpin sidang praperadilan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoeghana. Penunjukan tersebut berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan Sutan soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau untuk (hakim yang memimpin sidang) Sutan Bhatoeghana sudah ditunjuk, Asiadi Sembiring, tapi jadwal belum ditetapkan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna ketika dihubungi CNN Indonesia, kemarin.

Penunjukan hakim dalam sidang merupakan kewenangan dari tiap Kepala Pengadilan Negeri. Dalam konteks ini, Hakim Haswandi berperan dalam menentukan pemutus perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Melalui kuasa hukumnya, Sutan menggugat penetapan status tersangka dirinya yang dilakukan KPK sejak 14 Mei 2014.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dalam pembahasan APBN Perencanaan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat dugaan suap terjadi, Sutan menjabat Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Upaya praperadilan yang diajukan Sutan tak lepas dari dampak putusan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi atas gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin mengetuk palu dengan keputusan, status tersangka Budi tidak sah.

Politikus Partai Demokrat tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER