Diakui Kemenkumham, Agung Tarik Golkar dari Kubu Prabowo

Aghnia Adzkia & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 16:58 WIB
Agung langsung mengambil langkah seribu untuk menarik diri dari Koalisi Merah Putih dan memposisikan Golkar sebagai partai pendukung pemerintah.
Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) bersalaman dengan Wakil KetuaPartai Golkar Versi Munas Bali Aziz Syamsudin (kanan) disaksikan Mahkamah Partai Golkar, hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono memastikan akan membawa Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih. Hal tersebut disampaikannya pasca diterimanya kepengurusan kubu Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Kami menyatakan keluar dari koalisi merah putih. Kami tidak ingin terikat dengan koalisi manapun," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena adanya keinginan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif dengan bergabung ke pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia pun berdalih saat ditanyai rencana kedepan untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat.

"Belum melihat kesana. Partai Golkar itu tidak terikat lagi pada koalisi, tapi posisikan diri jadi pendukung pemerintah," tegasnya.

Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan kubu Agung Laksono menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan gugatan Agung atas kubu Ical, meski diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.

Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualism kepengurusan Golkar.

Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER