Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril ihza Mahendra, menyatakan Ical sebagai Ketum Golkar hasil Munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Laksono cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah,” ujar Yusril saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/3).
Yusril menyatakan, kalau dalam waktu dekat ini Menkumham sudah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, maka Ical akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta agar SK tersebut dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Yusril.
Dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Yusril menilai tindakan Menkumham Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat bakal mensahkan susunan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.
“Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok,” ucap Yusril yang juga merupakan mantan Menkumham ini.
Sementara kubu Munas Bali, lanjut Yusril, kliennya sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal Golkar belum selesai. Dalam kondisi seperti itu, Menkumham tidak boleh begitu saja mengesahkan permohonan Agung dari kubu Munas Jakarta.
“Apa yang dilakukan Menkumham ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai,” urai Yusril.
(obs)