Sahkan Golkar Agung, Menkumham Siap Digugat Kubu Ical

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 13:57 WIB
"Setiap keputusan ada risikonya, kita cermat, berpijak UU Parpol. Saya juga sudah laporkan ke pimpinan saya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). Rapat yang diikuti Menkum HAM dan DPD membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly siap digugat oleh jajaran pengurus Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical). Gugatan tersebut berpotensi dilayangkan oleh kubu Ical apabila Yasonna menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri soal pengesahan Agung Laksono sebagai Ketua Umum partai beringin tersebut.

"Kalau tidak puas ada mekanisme hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita bermain di tata aturan secara bernegara, kita pakai itu saja," ujarnya. Ia tak gentar apabila keputusannya digugat. Menurutnya, warga negara yang dirugikan atas keputusan hukum berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Setiap keputusan ada risikonya, kita cermat, berpijak UU Parpol. Saya minta pandangan beberapa ahli, saya minta pandangan dari staf-staf saya untuk dasar hukumnya dapat terpenuhi karena tidak mungkin menggelantung tanpa keputusan. Saya juga sudah laporkan ke pimpinan saya," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung didaulat menjadi Ketua Umum berdasar hasil Munas versi Ancol, Jakarta. Kepengurusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Partai Golkar yang dua dari empat hakimnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengakui Agung sebagai Ketua Umum.

Hari ini, atas permintaan Ketua DPP Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian soal putusan Mahkamah Partai, Yasonna mengesahkan Agung sebagai Ketua Umum. Namun, Yasonna tak serta merta menerima seluruh jajaran pengurus Agung. Ia meminta Agung berkoordinasi dengan kubu Ical untuk menyusun jajaran pengurus.

Sikap tersebut didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Kami mengambil keputusan berdasar pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," ujar Yasonna.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Akbar Tandjung,
mengatakan penyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang diklaim mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung ke Kemenkumham dapat memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Menterinya bisa digugat nanti kalau memenuhi permintaan Agung. Di PTUN bisa saja keputusan menterinya ditolak sama seperti kasus PPP,” ujar Akbar saat dihubungi CNN Indonesia, pekan lalu.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER