Agung akan Pertahankan Sejumlah Orang Kepercayaan Ical

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 15:43 WIB
Kubu Agung Laksono hari ini juga akan langsung mengevaluasi kepengurusan fraksi dan alat kelengkapan dewan di DPR yang selama ini dikuasai kubu Ical.
Kubu Agung Laksono tak akan membabat habis pendukung Ical dari Golkar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Agung Laksono yang telah resmi dinyatakan sebagai Ketua umum Golkar yang sah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tak akan menyapu bersih pendukung Ical dari partai beringin, termasuk di Fraksi Golkar DPR.

Hari ini juga, Selasa (10/3), Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan akan mengevaluasi kepengurusan fraksi dan alat kelengkapan dewan di DPR yang selama ini dikuasai oleh kubu Ical.

“Ada sebagian besar (pengurus fraksi) yang sudah dipercaya oleh Dewan Pimpinan Pusat kubu Ical, tentu beberapa di antaranya akan kami pertahankan. Keputusan akan disampaikan dalam waktu dekat,” kata Agus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian atau mutasi beberapa pengurus Fraksi Golkar maupun rotasi di alat kelengkapan dewan, menurut Agus, amat mungkin terjadi. Namun ia tak mau menyebut sepsifik siapa saja anggota yang akan dipertahankan atau digeser.

Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan kubu Agung Laksono menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan gugatan Agung atas kubu Ical, meski diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.

Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualism kepengurusan Golkar.

Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER