Jakarta, CNN Indonesia -- Teka-teki soal pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) pun terpecahkan. Berkas-berkas tersebut sudah masuk tahap pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.
Informasi tersebut dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Dia mengungkapkan pelimpahan sebagian berkas sudah dilakukan sejak kemarin sore, Senin (9/3).
"Sudah kemarin sore diantar oleh Deputi Penindakan Warih Sadono dan diterima oleh saya dan Pak Direktur Penyidikan," ujar Widyo saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa sore (10/3). Widyo pun menegaskan berkas-berkas yang disampaikan kemarin sore belum lengkap sepenuhnya dan masih akan dikirim nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lengkap. Masih ada yang akan dikirim lagi nanti," lanjutnya.
Saat ini berkas-berkas yang sudah sampai sedang dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk oleh Widyo sendiri. Dia pun mengatakan jaksa yang mempelajari berjumlah lebih dari lima orang dan berasal dari Tim Satuan Tugas Khusus Jampidsus.
Mengenai langkah selanjutnya, apakah akan langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri atau tidak, Widyo menjelaskan timnya akan mempelajari lebih dahulu. Dia beralasan penyidikan yang belum selesai dilakukan oleh KPK menjadi salah satu alasan langkah lanjutan belum dilakukan.
"Akan kami teliti untuk dilengkapi dulu, setelah itu baru kami tahu selanjutnya akan melakukan apa," katanya.
Sebelumnya KPK berencana untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pasca hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan.
Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pelimpahan kasus merupakan langkah tepat lantaran upaya PK dianggap sia-sia. Menurut Indriyanto, PK tidak memungkinkan diajukan oleh lembaga penegak hukum.
Sementara, (Plt) Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan bukan berarti tidak ada upaya hukum lanjutan sejak putusan praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan. Penolakan kasasi menunjukkan terbenturnya upaya hukum lanjutan untuk menggugat putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan BG.
Mantan juru bicara KPK ini beranggapan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan tidak keluar dari jalur hukum lantaran antarlembaga penegak hukum telah saling menyepakati nota kesepahaman koordinasi supervisi.
(hel)