Jakarta, CNN Indonesia -- Kontroversi penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto masih berbuntut panjang. Setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan somasi, Polri juga menantang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan Bambang.
Somasi diketahui muncul saat Komnas HAM membeberkan temuan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan Bambang oleh penyidik Polri, 23 Januari lalu.
"Jika dianggap penangkapan cacat hukum, praperadilan saja, kita terbuka. Kenapa malah beropini," kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus yang baru, Komisaris Besar Viktor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor menyesalkan langkah Komnas HAM yang menyebar temuan mereka kepada publik terkait penangkapan Bambang saat mengantar anaknya ke sekolah itu. Menurut Viktor, langkah Komnas HAM yang menyebarkan temuan kepada publik justru telah melanggar hukum.
"Temuan Komnas HAM itu tak boleh disebar, sifatnya rahasia," ujar Viktor.
Menurut Viktor, Komnas HAM yang diisi oleh orang-orang yang memahami hukum semestinya tidak bertindak seperti itu. Maka sebagai bentuk protes dan kecaman Polri terhadap Komnas HAM, Korps Bhayangkara mengajukan somasi, Ahad lalu (8/3). "Profesional saja. Mereka orang hukum yang mengerti hukum," lanjutnya.
Selain menyayangkan sikap Komnas HAM, Viktor juga melayangkan kecaman terhadap orang yang beropini dalam penangkapan Bambang. Viktor juga menantang mereka yang menilai penangkapan itu sebagai kriminalisasi untuk menggugat lewat sidang praperadilan.
Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.
Menanggapi somasi itu, Komnas HAM akan memberi penjelasan tertulis kepada pengirim somasi. Komnas HAM merasa sudah melakukan hal yang benar lantaran komisi itu berkewajiban melayani aduan dan menyampaikan hasil temuan kepada publik.
(rdk)