Namun hingga kini, para komisioner Komnas HAM belum memberikan respon formal terkait somasi tersebut. Menurut salah satu Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mandat dan fungsi Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999.
Kepolisian Republik Indonesia selaku lembaga yang menaungi para penyidik tersebut mengatakan apa yang dilakukan Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka seharusnya bisa memilih mana informasi yang boleh diketahui publik dan mana yang sifatnya rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto pun menambahkan jika somasi yang diajukan oleh para penyidik tersebut membawa nama individu dan bukan lembaga. Selain itu pimpinan mereka pun, dalam hal ini Kabareskrim, tak perlu dimintai izin oleh para penyidik.
"Sampai sekarangpun belum ada respon dari Komnas HAM. Namun mereka bersuara di depan media," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015. (utd)