Soal Komnas HAM, Polri: Investigasi Boleh Tapi Hasil Rahasia

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 15:20 WIB
Kapuspen Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan apa yang dilakukan Komnas HAM melanggar Pasal 87 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto. Jakarta, Selasa (3/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah penyidik di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengajukan somasi kepada komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dibukanya hasil investigasi penangkapan Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Para penyidik tersebut mengaku hasil yang dikeluarkan Komnas HAM tidak benar dan melanggar hukum.

Namun hingga kini, para komisioner Komnas HAM belum memberikan respon formal terkait somasi tersebut. Menurut salah satu Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mandat dan fungsi Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999.

Kepolisian Republik Indonesia selaku lembaga yang menaungi para penyidik tersebut mengatakan apa yang dilakukan Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka seharusnya bisa memilih mana informasi yang boleh diketahui publik dan mana yang sifatnya rahasia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil investigasi mereka itu rahasia. Komnas HAM melakukan investigasi masyarakat boleh tahu tapi hasilnya rahasia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/3).

Rikwanto pun menambahkan jika somasi yang diajukan oleh para penyidik tersebut membawa nama individu dan bukan lembaga. Selain itu pimpinan mereka pun, dalam hal ini Kabareskrim, tak perlu dimintai izin oleh para penyidik.

"Tidak perlu (izin). Itu hak para penyidik dan masalah pekerjaan masing-masing. Mereka merasa tersinggung dengan yang diungkapkan oleh Komnas HAM," kata Rikwanto.

"Sampai sekarangpun belum ada respon dari Komnas HAM. Namun mereka bersuara di depan media," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menunjuk Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi untuk melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER