Jakarta, CNN Indonesia -- Meski terus mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum juga memutuskan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut pelaksana tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, jajaran pimpinan KPK masih belum sampai pada kesimpulan mengajukan PK. Rapat pimpinan yang telah digelar pun belum menghasilkan keputusan bersama. "Keputusan untuk mengajukan PK itu belum ada," ujar Johan saat dikonfirmasi Rabu (11/3).
Menurut Johan, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kekhawatiran upaya PK tersebut bakal mendapat penolakan dari Mahkamah Agung. "Karena MA sudah memberikan statement akan menolak PK," ujar Johan.
Penolakan itu tidak terlepas dari pernyataan Ketua MA Hatta Ali yang menyatakan lembaganya menutup pintu pengajuan PK lantaran tak ada dasar hukum bagi MA menguji putusan Hakim Sarpin Rizaldi. Pernyataan itu disampaikan Hatta kepada jajaran pimpinan KPK saat bersambang ke Gedung MA, Senin lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi tidak selayaknya menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukum. Bagaimanapun, kata Syahuri, pernyataan Hatta itu ibarat putusan sebelum putusan.
"Bagaimanapun permohonan PK harus diterima dulu. Yang berwenang menolak majelis hakim, bukan Ketua (MA)," ujar Syahuri.
Namun KPK hingga kini tetap gamang. PK belum juga diajukan dengan alasan berbagai pertimbangan dan rapat pimpinan tak kunjung melahirkan solusi untuk memutus rantai ancaman paskaputusan Hakim Sarpin.
Terbukti, sejumlah tersangka mengikuti langkah Budi Gunawan dengan menempuh jalur hukum yang serupa. Hal ini memaksa 360 organisasi masyarakat memberikan mandat kepada Tim Independen 9 bentukan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan solusi.
Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Ahad (8/3), gabungan aktivis yang menakmakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Tim 9 kembali turun tangan membenahi pemberantasan korupsi, terutama KPK sebagai institusi. Dari sekian tuntutan, PK menjadi solusi untuk mengembalikan jalur hukum yang sempat dilabrak Sarpin.
KPK telah mengaku kalah, tapi tidak ingin disebut menyerah. Bagaimanapun, PK harus diperjuangkan jika tak ingin melihat rakyat resah.
(Baca juga:
KPK Diminta Sebut Pengusul Pelimpahan Perkara BG)
(sip)