Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Golkar kubu Agung Laksono, Siswono Yudo Husodo, meminta rekan-rekannya di kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk melihat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan lebih komprehensif.
Ia juga tak sepakat dengan rencana Ical mengambil alih Kantor Golkar. “Tak perlu, bisa kacau. Jangan lakukan cara-cara di luar hukum,” kata Siswono kepada CNN Indonesia, Rabu (11/3).
Siswono menyatakan putusan Mahkamah Partai Golkar –yang menjadi landasan keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung– sudah bijak. “MPG tidak memenangkan Agung, namun memintanya mengkoordinatori Golkar,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh sebab AD/ART Golkar mengatur Musyawarah Nasional diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Golkar, maka Menkumham mengesahkan kepengurusan Agung, dengan catatan harus mengakomodasi kubu Pak Ical. Ini keputusan yang arif,” ujar Siswono.
Putusan Mahkamah Partai Golkar diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Agung) untuk menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Ancol dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Golkar hasil Munas Bali (yang digelar Ical) secara selektif,” ujar Djasri saat membacakan putusan yang menjadi sikap bersama dia dan Andi Mattalatta di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Hakim Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Sementara Muladi dan Has Natabaya punya sikap berbeda. “Menyatakan permohonan para pemohon (Agung) tak dapat diterima, dan oleh karena terdapat pendapat berbeda dalam MPG, maka tidak tercapai kesepakatan bersama,” ujar Ketua MPG Muladi.
Muladi dan Natabaya selanjutnya meminta kubu pemenang merehabilitasi kader yang sebelumnya dipecat, dan mengapresiasi kubu yang kalah disertai harapan tak ada anggota yang keluar untuk membuat partai baru.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualism kepengurusan Golkar.
Pasca mengeluarkan keputusan menerima kepengurusan kubu Agung, Ical pun menyusun sejumlah langkah, salah satunya hendak ‘mengkudeta’ kantor Golkar. Namun ia mengklaim akan mengambil alih kantor DPP dengan cara baik, tak lewat kekerasan.
“Saya tidak mendukung banyak preman di dalam Dewan Pimpinan Pusat Golkar," kata Ical usai mengumpulkan Dewan Pimpinan Daerah I dan II Golkar se-Indonesia, Selasa malam (10/3).
‘Kudeta' kantor Golkar itu merupakan salah satu mandat atau hasil kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan Ical dengan kubunya semalam. Menurut Ical, para pengurus Golkar daerah merasa punya untuk memakai kantor pusat Golkar yang saat ini dikuasai kubu Agung dan dijaga oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pimpinan Yorrys Raweyai.
(agk)