Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyita uang senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik sementara atau
uniterruptible power supply (UPS) yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.
"Kami sudah menyita uang sekitar 1,5 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (11/3). Namun, saat dikonfirmasi tentang dari mana uang tersebut disita, Martinus enggan memaparkan lebih jauh.
Martinus berkata, para penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga sudah menyita beberapa dokumen terkait proses dan penetapan pemenang tender pengadaan UPS. Barang sitaan tersebut diperoleh dari hasil peggeledahan di beberapa lokasi, seperti sekolah yang mendapatkan UPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu ini, kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengadaan UPS. Hingga berita ini diturunkan dari sepuluh orang yang dipanggil baru empat orang yang datang.
Keempat orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Rani Murani, Kepala SMAN 112 Jakarta Saryono dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Ibnu Hajar.
Pada tahapan penyidikan, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan secara keseluruhan kepada 21 saksi. Hanya 12 orang yang memenuhi panggilan itu.
(utd)