Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mengetahui rencana Presiden Joko Widodo yang ingin mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) solah pemberantasan korupsi. Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, sempat mengatakan, melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menghendaki lembaga penegak hukum untuk berkonsentrasi kepada sektor pencegahan.
Pelaksana tugas (plt) Komisioner KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, selama ini lembaga antirasuah tidak membedakan porsi penanganan antara bidang pencegahan maupun penindakan. Johan menganggap, kedua sektor sama penting dan tak bisa saling didahulukan prioritasnya.
"Pencegahan dan penindakan itu sama-sama punya dampak besar. Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," ujar Johan, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan Inpres tersebut. Namun hal tersebut tidak dianggap sebagai satu masalah besar. Menurut Johan, adalah kewenangan Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan apapun selama bertujuan demi kemaslahatan bangsa.
"Tapi kami juga lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (Renstra) yang kami miliki," kata Johan.
Renstra KPK, kata Johan, disusun sebagai pegangan untuk agenda lima tahunan, tahunan, dan jangka pendek. Dalam Renstra tersebut, upaya pencegahan dan penindakan tetap menjadi skala prioritas tanpa perbedaan porsi. "Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Johan.
Kemarin sore, Andi sempat mengatakan, Presiden Jokowi telah menyiapkan formula untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara KPK dan Polri. Salah satunya dengan membuat system building.
Sistem tersebut, kata Andi, adalah sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Unit-unit penegakan hukum yang dimaksud adalah KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sistem ini akan menjadi semacam strategi nasional pemberantasan korupsi tahun 2015.
"Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga. Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan, Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3).
(meg)