Geng Lulung Pidanakan Ahok ke Bareskrim Polri

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 15:11 WIB
Hari ini Haji Lulung dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahok ke Bareskrim karena dianggap telah mencemarkan nama baik sebagai anggota DPRD DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, saat memberikan keterangan terkait rapat mediasi antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD yang berakhir ricuh, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ancaman beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk mempidanakan Basuki Tjahaja Purnama ternyata bukan isapan jempol belaka. Tujuh orang perwakilan DPRD DKI secara resmi melaporkan sang Gubernur DKI Jakarta ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut didaftarkan oleh perwakilan kuasa hukum yang dipilih perwakilan DPRD DKI, Razman Arif Nasution pada Rabu siang (11/3). "Laporan pertama tentang fitnah pada orang lain dan dikenakan pasal 310, 311, 317, dan 318 KUHP. Ancaman kedua adalah pencemaran nama berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Razman saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).

Dengan pelaporan tersebut, Ahok - panggilan akrab Basuki - bisa diancam hukuman penjara empat tahun dan enam tahun. Razman mengatakan Ahok diduga telah melontarkan ucapan yang merendahkan dan menghina para anggota DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan-ucapan yang mereka anggap telah menghina adalah "oknum perampok uang rakyat" dan tuduhan dana siluman pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 DKI Jakarta.

"Ahok menghina dan merendahkan anggota dewan dengan sebutan perampok uang rakyat dan dana siluman," ujar Razman.

Laporan yang dilakukan oleh Haji Lulung, Maman Firmansyah (Anggota DPRD DKI Fraksi PPP), Tubagus Arif Fraksi PKS), Ahmad Nawawi (Fraksi Demokrat), Bambang Kusumanto (Fraksi PAN), dan Syarifuddin (Wakil Ketua Fraksi Hanura) terkait dengan perseteruan DPRD DKI Jakarta dan Ahok terkait dana siluman di R-APBD 2015.

Ahok menuduh ada dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang ditanamkan oleh anggota DPRD DKI ke dalam APBD 2015. Oleh karena itu, Ahok mengubah APBD yang sudah disetujui oleh DPRD dengan APBD versinya sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Nomor Laporan Polisi (LP) terkait dilaporkannya Ahok adalah LP/289-3/2015. Razman pun yakin jika Bareskrim Polri bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan Ahok bisa diperiksa atau bahkan ditahan jika tuduhan yang diajukan mereka terbukti benar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER