Jakarta, CNN Indonesia -- Kemungkinan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) soal APBD Jakarta 2015 sangat terbuka. Hingga saat ini, mediasi antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta sudah buntu.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek menyatakan batas waktu untuk menyelesaikan kisruh APBD ini adalah 24 Maret. "Itu batas apakah APBD Jakarta itu akan perda (disepakati DPRD dan gubernur) atau pergub (tak disepakati DPDR)," ujarnya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai, jika Ahok mengeluarkan pergub untuk APBD 2015, maka rakyat Jakarta lah yang paling dirugikan. Pasalnya, pergub itu akan membuat Pemprov Jakarta akan membiayai semuanya dengan pagu APBD 2014 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jelas tidak kompatibel dengan kebutuhan Jakarta yang sekarang. Kan sudah beda kebutuhan tahun lalu dan sekarang. Jumlahnya lebih kecil," kata Apung saat berbincang dengan CNN Indonesia, Rabu (11/3).
APBD DKI Jakarta 2014 besarnya adalah Rp 72 triliun, sementara APBD DKI 2015 adalah Rp 73,8 triliun di mana ada perbendaan versi antara versi DPRD dengan Ahok (Pemprov DKI) di mana ada susupan Rp 12,2 triliun pos anggaran yang disebut Ahok dana siluman.
Dengan jumlah yang lebih kecil itu, lanjut Apung, maka akan lebih sedikit hal yang bisa ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta terkait layanan publik dari pada jika menggunakan APBD 2015.
Ini jelas-jelas merugikan rakyat Jakarta. Sisi pembelanjaan APBD, terutama untuk pembangunan dan layanan publik adalah hak rakyat.
"Padahal persoalan Jakarta kan banyak, transportasi umum, kemacetan, banjir, kesehatan dan beberapa lainnya," ungkapnya.
Hal lain yang menurut Apung merugikan jika pergub dikeluarkan oleh Ahok adalah prinsip demokrasi dalam pembahasan anggaran tercederai. Ini juga akan memperkuat kebiasaan untuk memotong jalur tata aturan hukum yang berlaku. "Nanti semua kepala daerah akan meniru untuk mengeluarkan pergub atau peraturan bupati atau wali kota untuk mengesahkan anggaran daerah masing-masing," tuturnya.